Kepala KUA Berastagi Komitmen Percepat Penyelesaian Akta Ikrar Wakaf

Berastagi, (Humas). 10 September 2026, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Berastagi, Arri Aliansyah, S.H.I., M.Si, menerima kehadiran Nazhir Wakaf dalam rangka penyelesaian Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA Kecamatan Berastagi, Kamis (10/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut hadir Supartin Sembiring selaku saksi dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf dan Wawan Suheri selaku Ketua Nazhir Wakaf dan Alpen Pinem selaku Penyuluh Agama Islam pada KUA Berastagi yang berperan sebagai operator aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama. Kehadiran para pihak tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian administrasi dan legalitas perwakafan yang diajukan kepada KUA Berastagi.

Kepala KUA Berastagi, Arri Aliansyah, menyampaikan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan akurat dalam setiap proses permohonan Akta Ikrar Wakaf yang diajukan masyarakat.

β€œBerkas permohonan yang sudah lengkap akan kami selesaikan secepat dan seakurat mungkin. Apalagi MOU antara Badan Pertanahan Karo, Pemerintah Kabupaten Karo, Kejaksaan Negeri Karo dan Kementerian Agama Kabupaten Karo sudah dilaksanakan,” ujar Arri Aliansyah.

Menurutnya, sinergi dan kerja sama antarlembaga tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung percepatan pelayanan dan penyelesaian administrasi pertanahan, termasuk yang berkaitan dengan aset wakaf.

Ia menegaskan bahwa KUA Berastagi akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perwakafan, dengan memastikan setiap permohonan yang telah memenuhi persyaratan dapat diproses sesuai ketentuan dan diselesaikan secara efektif.

Pelayanan perwakafan yang cepat dan akurat diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi dan hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung pengelolaan aset wakaf agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan umat. (arri/mhs)

Bagikan Artikel