PW. APRI Sumsel (Muara Enim),– berdasarkan surat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Muara Enim Nomor B.304/Kk.06.14.05/BA.01/10/2026 tanggal 01 Oktober 2026 tentang tufoksi Penyuluh Agama Islam terdata Penyuluh Agama Islam Kabupaten Muara Enim yang tersebar di 20 Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan yang membuat laporan melalui link https://simpenais.kemenag.go.id, dengan jumlah prosentase bulan Juli 22,11 %, bulan Agustus 23,16 % dan per-24 September 2026 12,63 %. Kepala KUA Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim melakukan monitoring dan pembinaan laporan kinerja Penyuluh Agama Islam terhadap 3 orang Penyuluh Agama Islam. Senin, 12/10/2026, yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Benakat.
Mengawali
pembinaan H. Midi Kepala kUA Benakat mengatakan “E-PA (Elektronik Penyuluh Agama Islam) adalah sistem digital terpadu yang digunakan oleh
Kementerian Agama RI untuk manajemen, pelaporan, dan evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam di seluruh Indonesia.
Yang berfungsi untuk menginput laporan harian kegiatan
penyuluhan serta laporan deteksi dini isu keagamaan di masyarakat, Memetakan
wilayah dan kelompok sasaran (seperti majelis taklim) secara digital dan Mengintegrasikan
profil lengkap, riwayat tugas, sertifikasi, dan kompetensi penyuluh di seluruh
Indonesia”. Tegas H. Midi
Adapun Langkah-langkah penyusunan
Laporan melalui E-PA, Penyuluh
dapat mengakses platform ini melalui portal resmi E-PA Kemenag
atau masuk lewat SIMPENAIS,
sebagai berikut :
- Login Akun: Masuk menggunakan NIP/NIPA sebagai username dan password yang telah ditentukan atau menggunakan skema Single Sign On (SSO) Kemenag
- Ubah Password: Demi keamanan data, sangat disarankan untuk langsung mengubah kata sandi bawaan melalui menu Setting setelah pertama kali berhasil masuk.
- Input Kelompok Sasaran: Sebelum membuat laporan, penyuluh wajib memasukkan data objek binaan terlebih dahulu (seperti nama majelis, jumlah anggota, dan alamat) melalui menu Penyuluh > Kelompok Sasaran.
- Pengisian Laporan Harian: Masuk ke menu Laporan > Laporan Harian, klik Tambah Laporan, lalu isi detail kegiatan seperti materi penyuluhan, tanggal, dokumentasi foto (wajib), dan deskripsi acara.
- Verifikasi: Setelah laporan disimpan, statusnya akan menjadi Pending
Hasil monitoring terhadap laporan Penyuluh Agama Islam KUA Benakat Edi Sutarsa, S.Ag, Ade Irwansyah, S.Sos, M. Sos dan Yulisa, SHI teridentifikasi dua orang penyuluh sudah pernah membuat laporan melalui link https://simpenais.kemenag.go.id dan satu orang belum pernah membuat Laporan.
Diakhir pertemuan Kepala KUA Benakat
menekankan bahwa “bukti seorang penyuluh
benar-benar melakukan melakukan bimbingan dan penyuluhan pada masyarakat
salah satunya dengan adanya laporan
rutin baik manual maupun melaui portal resmi yang ditetapkan oleh Kementerian
Agama, dan laporan melalui E-PA akan
terus kita monitoring setiap bulannya”. Tutup H. Midi