Hari Kamis,
06 Februari 2025, Kantor Kementerian Agama Kota Malang menggelar acara
Pembinaan dan Mitigasi Resiko Penyimpangan Integritas Aparatur Sipil Negara
(ASN). Acara yang berlangsung di Aula Utama Kantor Kementerian Agama Kota
Malang ini, dihadiri oleh Kepala Satker, Kepala KUA, Penghulu dalam hal ini
APRI Kota Malang, Penyuluh, dan Pejabat Struktural di lingkungan Kementerian
Agama Kota Malang.
Acara
pembinaan ini dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Malang, H. Achmad Shampton, S.HI., M.Ag., Dalam sambutannya, beliau menekankan
pentingnya integritas ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ASN adalah
Robot Layanan, yang harus bekerja sesuai dengan Regulasi yang ada
"Integritas ASN adalah fondasi dari pelayanan publik yang baik,"
tegasnya.
Narasumber
utama, Kasi Intel Kejari Kota Malang Agung, menyampaikan materi tentang
mitigasi resiko penyimpangan integritas ASN. Dalam presentasinya, beliau
menjelaskan tentang pentingnya mengidentifikasi dan mengelola resiko
penyimpangan integritas ASN. "ASN harus memiliki integritas yang tinggi
untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik," beliau juga berpesan
bahwa dalam menerapkan ZI, WBK dan WBBM sebisa mungkin menghindari adanya
laporan pengaduan, tentu dengan memulai integritas itu secara individu ASN” dalam
menutup kegiatan tersebut.
Acara
pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan ASN di
lingkungan Kementerian Agama Kota Malang dalam menjaga integritas dan
menghindari penyimpangan. Dengan demikian, ASN dapat menjalankan tugas dan fungsinya
dengan baik dan profesional.
Dengan
menggelar acara pembinaan ini, Kantor Kementerian Agama Kota Malang menunjukkan
komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga integritas
ASN.