Pekanbaru (Humas)
Dalam rangka memastikan keabsahan serta kepastian hukum terhadap tanah wakaf
milik umat, Kepala KUA Binawidya, Bapak Warman, MH, bersama Bapak Humaidi
Hambali, S.Sos, selaku Analis Pengelolaan Data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK),
melaksanakan kegiatan survei lokasi tanah wakaf di Perumahan Green Tsabita,
Jalan UKA Ujung, pada Kamis, 16 April 2026.
Tanah wakaf tersebut merupakan wakaf dari Hj. Yudi Hartati,
SE.AK., M.H, yang diperuntukkan bagi kepentingan umat melalui Yayasan Jannati
Arridwan Islamic Quran, yang beralamat di Jalan UKA Perum Green Tsabitha Blok
E7, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Adapun luas
tanah yang diwakafkan adalah 484 meter persegi.
Kegiatan survei ini bertujuan untuk melihat dan memastikan
keabsahan lahan yang akan diwakafkan, memastikan bahwa tanah tersebut tidak
dalam kondisi sengketa, serta meninjau secara langsung batas-batas tanah dan
sempadan lahan. Langkah ini menjadi tahapan penting sebelum dilaksanakan ikrar
wakaf dan proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Binawidya menegaskan bahwa
wakaf merupakan amanah umat yang harus dikelola secara profesional dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perwakafan. Oleh karena
itu, survei lapangan oleh PPAIW menjadi bagian penting untuk menghindari
potensi konflik atau permasalahan hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan survei ini diharapkan tanah wakaf dapat
difungsikan secara optimal sesuai dengan tujuan wakaf, memberikan manfaat yang
luas bagi masyarakat, serta menjadi amal jariyah yang berkelanjutan bagi wakif.
Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen KUA dalam mewujudkan tertib
administrasi dan kepastian hukum terhadap aset wakaf demi kemaslahatan umat. YOY