Kajian Seputar Penghulu Edisi Kedua: Mengupas Peran Wali Muhakkam dalam Pernikahan

Pandan, (Humas). Kajian Seputar Penghulu Edisi Kedua PC APRI Tapanuli Tengah digelar di KUA Pandan, Senin (12/10). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut pada Kajian Seputar Penghulu yang digelar sebelumnya dan rutin dilaksanakan setiap bulan.

  

Rivai A.R. Dani, S.H selaku Sekretaris PC APRI Tapanuli Tengah mengawali kegiatan Kajian Seputar Penghulu Edisi Kedua, menerangkan bahwa antusiasme dan diskusi yang dilakukan sebelumnya menjadi semangat bagi segenap rekan Pengurus PC APRI Tapanuli Tengah dalam melaksanakan Kajian secara berkelanjutan untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi Penghulu yang berdampak di tengah-tengah masyarakat. Inilah pentingnya mengaji dan mengkaji, tegasnya.  

 

Sementara Ka. Kakankemenag Tapanuli Tengah Dr. H. Awaluddin Habibi Siregar, S.Ag., M.A dalam arahannya memaparkan, Diskusi adalah pintu ilmu, ketika membaca satu buku, kita baru mendapatkan satu ilmu, tapi ketika diskusi kita akan mendapatkan banyak ilmu. Karena, diskusi bersumber dari berbagai buku. Selagi diskusi yang disampaikan bukan hasil ngotot, namun berdasarkan dari penelaahan kita dari berbagai sumber, maka akan menghasilkan diskusi yang baik. Kita bukanlah seorang mujtahid, karena diskusi yang dilakukan terkait pembahasan hukum, maka kita membutuhkan sumber yang jelas, pungkasnya.

 

Selanjutnya, kajian-kajian berikutnya dapat dilakukan lebih menarik mulai dari materi, peserta maupun tempat pelaksanaannya. Jadi tidak hanya akal yang kenyang, namun perut juga kenyang. Itulah pentingnya iuran organisasi, tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, Ka. Kakankemenag Tapanuli Tengah juga berharap rekomendasi kajian yang dilakukan di daerah agar disampaikan kepada Pengurus APRI Pusat, agar permasalahan hukum di tengah masyarakat yang ada di daerah khususnya yang berkaitan dengan pernikahan dapat menjadi pembahasan yang ditemukan penyelesaiannya secara nasional, imbuhnya.



 

Narasumber pada Kajian Seputar Penghulu Edisi Kedua diisi oleh Ketua PC APRI Tapanuli Tengah yang juga merupakan Kepala KUA Pandan, H. Liberny, SH.I., M.H. selama ini kita mengenal istilah Wali Hakim dan Wali Nasab saja, namun kemudian ada yang disebut dengan Wali Muhakkam. Ini akan menjadi sangat penting untuk didiskusikan, mengingat ada dua hal yang berada di pundak seorang Penghulu, bukan hanya sekadar struktural namun juga kultural, ungkapnya.

 

Jumadil Awal Panggabean, S.Sos.I selaku Ketua Seksi Disiplin dan Advokasi membangun ruang diskusi yang hangat, dengan pemaparan kasus seputar perwalian.

 

Sementara Anggota Seksi Bidang Kajian Hukum Islam dan Karya Ilmiah, Ishak Kamarus Zaman, S.Ag menerangkan, sesungguhnya Wali Muhakkam adalah penunjukan Wali terhadap pernikahan yang tidak tercatat.

 

Pengawas PC APRI Tapanuli Tengah, Drs. Khairul, S.Pd.I menyampaikan bahwa pentingnya mengkomparasikan pandangan 4 Imam Mazhab terkait permasalahan hukum, sehingga Penghulu perlu menimbang setiap kasus yang muncul disertai dengan penyampaian perbandingan pendapat hukum Imam Mazhab lainnya.

  

Ketua Bidang Kajian Hukum Islam dan Karya Ilmiah, Dr. Muhammad Ali Napiah Lubis, SH.I.,M.H menambahkan bahwa sesungguhnya fiqih adalah produk pemikiran, bukan hukum mutlak. Karena pemikiran fiqih akan diberlakukan sesuai dengan siapa pemimpin dalam sebuah negara. Sebagai seorang Penghulu, maka regulasi mutlak yang menjadi acuan adalah Kompilasi Hukum Islam. Penunjukan Wali Muhakkam yang menjadi kriteria minimumnya adalah mujtahid, ini sangat sulit sekali ditemukan, tandasnya.

 

Acara ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama serta penyerahan sertifikat penghargaan kepada narasumber oleh Ka. Kankemenag Tapanuli Tengah. (RA).

Bagikan Artikel