Pandan, (Humas). Kajian
Seputar Penghulu Edisi Kedua PC APRI Tapanuli Tengah digelar di KUA Pandan, Senin
(12/10). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut pada Kajian Seputar Penghulu yang
digelar sebelumnya dan rutin dilaksanakan setiap bulan.
Rivai A.R. Dani, S.H
selaku Sekretaris PC APRI Tapanuli Tengah mengawali kegiatan Kajian Seputar
Penghulu Edisi Kedua, menerangkan bahwa antusiasme dan diskusi yang dilakukan
sebelumnya menjadi semangat bagi segenap rekan Pengurus PC APRI Tapanuli Tengah
dalam melaksanakan Kajian secara berkelanjutan untuk meningkatkan wawasan dan
kompetensi Penghulu yang berdampak di tengah-tengah masyarakat. Inilah pentingnya
mengaji dan mengkaji, tegasnya.
Sementara Ka.
Kakankemenag Tapanuli Tengah Dr. H. Awaluddin Habibi Siregar, S.Ag., M.A dalam
arahannya memaparkan, Diskusi adalah pintu ilmu, ketika membaca satu buku, kita
baru mendapatkan satu ilmu, tapi ketika diskusi kita akan mendapatkan banyak
ilmu. Karena, diskusi bersumber dari berbagai buku. Selagi diskusi yang
disampaikan bukan hasil ngotot, namun berdasarkan dari penelaahan kita
dari berbagai sumber, maka akan menghasilkan diskusi yang baik. Kita bukanlah
seorang mujtahid, karena diskusi yang dilakukan terkait pembahasan hukum, maka
kita membutuhkan sumber yang jelas, pungkasnya.
Selanjutnya, kajian-kajian berikutnya dapat dilakukan lebih menarik mulai dari materi, peserta maupun tempat pelaksanaannya. Jadi tidak hanya akal yang kenyang, namun perut juga kenyang. Itulah pentingnya iuran organisasi, tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, Ka. Kakankemenag Tapanuli Tengah juga berharap rekomendasi kajian yang dilakukan di daerah agar disampaikan kepada Pengurus APRI Pusat, agar permasalahan hukum di tengah masyarakat yang ada di daerah khususnya yang berkaitan dengan pernikahan dapat menjadi pembahasan yang ditemukan penyelesaiannya secara nasional, imbuhnya.
Narasumber pada Kajian
Seputar Penghulu Edisi Kedua diisi oleh Ketua PC APRI Tapanuli Tengah yang juga
merupakan Kepala KUA Pandan, H. Liberny, SH.I., M.H. selama ini kita mengenal
istilah Wali Hakim dan Wali Nasab saja, namun kemudian ada yang disebut dengan
Wali Muhakkam. Ini akan menjadi sangat penting untuk didiskusikan, mengingat ada
dua hal yang berada di pundak seorang Penghulu, bukan hanya sekadar struktural
namun juga kultural, ungkapnya.
Jumadil Awal Panggabean,
S.Sos.I selaku Ketua Seksi Disiplin dan Advokasi membangun ruang diskusi yang
hangat, dengan pemaparan kasus seputar perwalian.
Sementara Anggota Seksi
Bidang Kajian Hukum Islam dan Karya Ilmiah, Ishak Kamarus Zaman, S.Ag
menerangkan, sesungguhnya Wali Muhakkam adalah penunjukan Wali terhadap
pernikahan yang tidak tercatat.
Pengawas PC APRI Tapanuli
Tengah, Drs. Khairul, S.Pd.I menyampaikan bahwa pentingnya mengkomparasikan
pandangan 4 Imam Mazhab terkait permasalahan hukum, sehingga Penghulu perlu
menimbang setiap kasus yang muncul disertai dengan penyampaian perbandingan
pendapat hukum Imam Mazhab lainnya.
Ketua Bidang Kajian Hukum
Islam dan Karya Ilmiah, Dr. Muhammad Ali Napiah Lubis, SH.I.,M.H menambahkan
bahwa sesungguhnya fiqih adalah produk pemikiran, bukan hukum mutlak. Karena pemikiran
fiqih akan diberlakukan sesuai dengan siapa pemimpin dalam sebuah negara. Sebagai
seorang Penghulu, maka regulasi mutlak yang menjadi acuan adalah Kompilasi
Hukum Islam. Penunjukan Wali Muhakkam yang menjadi kriteria minimumnya adalah
mujtahid, ini sangat sulit sekali ditemukan, tandasnya.