Makassar, Rabu (01/07/2026)
โ Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Sulawesi Selatan
menyelenggarakan kegiatan Kajian Pencatatan Nikah dalam Bingkai Hukum
Maqasid Syariah yang diikuti sekitar 200 penghulu dari berbagai daerah di
Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengalaman, penguatan
kompetensi, serta pendalaman aspek hukum pencatatan nikah bagi para penghulu.
Dalam sambutannya, Ketua PW APRI
Sulawesi Selatan ( H. Abd. Rahman, S.Ag.MA ) menyampaikan apresiasi dan
terima kasih kepada narasumber, Wawan Ali Suhudi, S.Ag., M.H., yang telah
meluangkan waktu untuk membersamai para penghulu dalam kegiatan tersebut.
Beliau menegaskan bahwa kegiatan
kajian ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat membaca, meneliti, dan
mengkaji persoalan hukum dari berbagai perspektif dan metode. Berdasarkan data
SDM Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, jumlah penghulu di
Sulawesi Selatan mencapai 569 orang, sementara yang telah terdaftar dalam
Sistem Informasi Penghulu (SIP) APRI berjumlah sekitar 180 orang.
Selain itu, Ketua PW APRI
berharap seluruh peserta memperoleh pencerahan dan wawasan baru dari materi
yang disampaikan oleh narasumber. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada
Kepala Bidang Urusan Agama Islam yang senantiasa mendampingi dan mendukung
berbagai kegiatan penghulu di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, Kepala Bidang
Urusan ( Dr. H. Abdul Gaffar, S.Ag., MA ) Agama Islam menyampaikan
harapannya agar pada kegiatan-kegiatan berikutnya semakin banyak penghulu yang
dapat berpartisipasi. Menurutnya, tema kajian ini sangat relevan dengan
perkembangan persoalan aktual di tengah masyarakat dan sejalan dengan tugas serta
amanah penghulu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Beliau juga mengapresiasi
berbagai inovasi penghulu Sulawesi Selatan, termasuk pelaksanaan Program Sadar
Menikah (PSM) yang rutin dilaksanakan setiap bulan dan mendapat perhatian
positif di tingkat nasional. Sosialisasi pentingnya pencatatan nikah kepada
masyarakat dinilai perlu terus dimasifkan dalam setiap kesempatan.
Selain itu, penghulu diharapkan
terus mendukung implementasi Asta Protas Menteri Agama, khususnya program yang
berkaitan dengan ekoteologi, serta memperkuat pendampingan dan pengawasan
perkawinan di masyarakat. Apabila menghadapi persoalan hukum maupun teknis di
lapangan, para penghulu diimbau untuk memanfaatkan fungsi advokasi dan
konsultasi hukum yang disediakan oleh APRI.
Pada sesi utama, narasumber Wawan
Ali Suhudi, S.Ag., M.H. menjelaskan bahwa pencatatan nikah memiliki
landasan filosofis yang erat kaitannya dengan perlindungan tujuan-tujuan
syariat (maqasid syariah), yakni menjaga agama, jiwa, keturunan, akal,
dan harta.
Beliau menguraikan sejarah
pencatatan perkawinan sejak masa pemerintahan Hindia Belanda yang pada saat itu
belum memberikan perlakuan yang setara terhadap masyarakat pribumi muslim dalam
administrasi perkawinan. Kondisi tersebut kemudian melahirkan gagasan perlunya
regulasi pencatatan perkawinan yang sesuai dengan nilai-nilai syariat dan
kebutuhan negara modern.
Menurutnya, gagasan tersebut
mendapat perhatian dari para ulama, termasuk KH. Hasyim Asy'ari dan KH. Wahid
Hasyim, yang turut mendorong lahirnya regulasi perkawinan nasional hingga
akhirnya melahirkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah,
Talak, Cerai, dan Rujuk (NTCR).
Dalam paparannya, dijelaskan pula
bahwa pencatatan nikah tidak semata-mata merupakan ritual keagamaan, melainkan
titik temu dari berbagai dimensi hukum yang berjalan secara bersamaan, antara
lain hukum munakahat, kenotariatan, administrasi negara, perdata, pidana,
keimigrasian, serta perlindungan hukum bagi para pihak.
Karena itu, penghulu dituntut
memiliki pemahaman yang memadai mengenai aspek hukum perkawinan, termasuk
memastikan kejelasan nasab, identitas, status hukum calon mempelai, serta
terpenuhinya seluruh syarat dan rukun perkawinan agar tidak menimbulkan cacat
hukum di kemudian hari.
Narasumber juga menegaskan bahwa
akta nikah merupakan akta autentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dan
memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di hadapan hukum. Buku nikah yang
diterima pasangan suami istri pada hakikatnya merupakan kutipan dari akta nikah
tersebut.
Dalam konteks tugas dan
kewenangan, dijelaskan bahwa jabatan Kepala KUA tidak menghilangkan jabatan
fungsional penghulu, sementara kewenangan Pejabat Pencatat Nikah (PPN) telah
dipertegas dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.
Mengakhiri paparannya, narasumber menegaskan pentingnya penguasaan regulasi, ketelitian dalam pemeriksaan dokumen, pelaksanaan tugas secara profesional, serta pemberian kepastian hukum kepada masyarakat sebagai bagian dari manifestasi profesionalisme penghulu dalam melaksanakan tugas pelayanan pencatatan nikah. ( Arm )