Pematangsiantar, 11 Agustus 2026 β Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematang Siantar melaksanakan sosialisasi konversi sertifikat wakaf analog ke sertifikat digital pada Selasa, 11 Agustus 2026, pukul 11.00 WIB. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama Irwan, Sos.I (Ka.KUA), para Penghulu, Penyuluh Agama, seluruh staf KUA, serta pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) se-Kecamatan Siantar Utara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Siantar Utara, H. Missiadi, S.H., serta Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siantar Utara, H. Abdussalam Lubis, S.Ag.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pengelola dan pengurus tanah wakaf mengenai proses peralihan atau konversi sertifikat wakaf dari bentuk analog/dokumen fisik menjadi sertifikat elektronik (digital).
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian dan keamanan terhadap aset-aset wakaf.
Dalam kegiatan tersebut, pihak BPN Kota Pematang Siantar memberikan penjelasan mengenai pentingnya memastikan data dan dokumen tanah wakaf tercatat dengan baik serta sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
Para peserta yang terdiri dari unsur KUA, Penghulu, Penyuluh, staf KUA dan pengurus BKM juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait proses konversi sertifikat wakaf analog ke digital, termasuk mengenai kelengkapan dokumen dan mekanisme pengurusannya.
Ketua DMI Kecamatan Siantar Utara, H. Missiadi, S.H., menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, tertib administrasi tanah wakaf sangat penting untuk menjaga keberadaan dan keberlanjutan aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
Hal senada disampaikan Ketua MUI Kecamatan Siantar Utara, H. Abdussalam Lubis, S.Ag. Ia menilai digitalisasi sertifikat wakaf dapat menjadi langkah positif dalam memperkuat administrasi dan perlindungan aset wakaf, sehingga dapat dikelola secara lebih tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh antusias dan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh pihak terkait mengenai pentingnya legalitas serta tertib administrasi aset wakaf.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengurus BKM dan pihak terkait di Kecamatan Siantar Utara dapat segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan sertifikat tanah wakaf yang masih berbentuk analog dapat dikonversi ke dalam sistem digital sesuai dengan prosedur yang berlaku.