Tuhemberua (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Tuhemberua turut mendampingi Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Nias dalam pelaksanaan pengukuran tanah wakaf di Masjid Jami’ Desa Ladara, Kecamatan Tuhemberua, Jumat (25/09).
Kegiatan pengukuran tersebut merupakan bagian dari proses penataan dan administrasi pertanahan tanah wakaf, sekaligus sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan diikuti oleh seluruh pegawai KUA Kecamatan Tuhemberua. Hadir pula Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Jami’ Desa Ladara beserta jajaran yang turut mendampingi proses pengukuran di lokasi.
Kepala KUA Tuhemberua menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen KUA dalam mendukung tertib administrasi dan pengelolaan tanah wakaf. Menurutnya, legalitas tanah wakaf sangat penting untuk memastikan aset tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan masyarakat.
“Pengukuran ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pensertifikatan tanah wakaf. Kami berharap seluruh proses administrasi dapat berjalan dengan baik sehingga tanah wakaf ini memiliki kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat,” ujarnya.
Proses pengukuran dilakukan oleh petugas ATR/BPN Kabupaten Nias dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Kehadiran KUA dan BKM diharapkan dapat memperlancar proses administrasi sekaligus memastikan data dan informasi mengenai tanah wakaf dapat dihimpun secara tepat.
Melalui sinergi antara KUA, ATR/BPN, BKM, dan masyarakat, penataan serta legalisasi tanah wakaf diharapkan semakin tertib. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga amanah wakaf agar tetap memberikan manfaat bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. (MHS/BNP)