Lampung Timur (Humas) 24 September 2026 — Ada hari yang datang lalu berlalu begitu saja. Namun, ada pula hari yang sejak awal terasa berbeda, karena di dalamnya tersimpan sebuah janji yang akan dibawa sepanjang kehidupan.
Kamis, 24 September 2026, suasana penuh kebahagiaan menyelimuti Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti. Di tempat itu, Mochammad Rizky dan Ona Safitri mengikat janji suci dalam sebuah peristiwa pernikahan yang berlangsung khidmat dan penuh makna.
Prosesi pencatatan pernikahan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasir Sakti, H. Rahmat Syah, S.Ag., M.M. Kehadiran KUA bukan sekadar mencatat sebuah peristiwa administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan perjalanan pernikahan tercatat secara sah dan memberikan kepastian hukum bagi kedua mempelai.
Bagi Rizky dan Ona, hari itu bukan sekadar tanggal yang tertera dalam buku pernikahan. Ia menjadi penanda dimulainya perjalanan baru—dua hati yang memilih berjalan beriringan, berbagi suka dan duka, serta menata kehidupan dalam satu ikatan keluarga.
Di tengah suasana haru dan bahagia, akad menjadi titik penting yang mengubah status keduanya. Dari dua pribadi yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri, kini mereka dipertemukan dalam satu ikrar untuk membangun rumah tangga.
Pencatatan pernikahan oleh KUA Kecamatan Pasir Sakti menjadi bagian dari ikhtiar menghadirkan keluarga yang tidak hanya dibangun dengan cinta, tetapi juga memiliki landasan hukum yang jelas. Sebab, pernikahan bukan hanya tentang hari ketika dua insan mengucapkan janji, melainkan tentang perjalanan panjang setelahnya—tentang kesetiaan, tanggung jawab, dan kesediaan untuk terus saling menguatkan.
Selamat menempuh perjalanan baru, Mochammad Rizky dan Ona Safitri.
Semoga ikatan yang dimulai hari ini menjadi rumah bagi ketenangan, tempat tumbuhnya kasih sayang, dan jalan panjang menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.