Sidikalang, (Humas). Ketelitian dalam pemeriksaan administrasi menjadi bagian penting dalam layanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sidikalang. Khusus bagi calon pengantin (catin) yang masih berusia di bawah 21 tahun, KUA memastikan dokumen persetujuan atau izin orang tua dipenuhi sesuai ketentuan sebelum proses pencatatan pernikahan dilanjutkan. Layanan tersebut diberikan KUA Sidikalang melalui Petugas Layanan Operasional (PLO), Razna Farita, kepada pasangan calon pengantin Anggita Rahmadani dan Sawaluddin Pasi di Balai Nikah KUA Kecamatan Sidikalang, Rabu (16/9/2026).
Razna mengatakan, pemeriksaan dokumen calon pengantin dilakukan secara teliti agar setiap persyaratan administrasi sesuai dengan kondisi dan status masing-masing catin. Persyaratan yang harus dipenuhi dapat berbeda sesuai keadaan calon pengantin, termasuk ketika berkaitan dengan usia dan kebutuhan persetujuan orang tua. βSetiap berkas calon pengantin kami periksa sesuai kondisi masing-masing. Untuk catin yang masih membutuhkan persetujuan atau izin orang tua, kami memastikan dokumennya tersedia dan sesuai sebelum proses berikutnya,β jelas Razna.
Kepala KUA Kecamatan Sidikalang, Azan Sagala, S.Ag., MM, menegaskan bahwa pelayanan administrasi pernikahan bukan sekadar menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen. Petugas juga memiliki peran memberikan penjelasan kepada masyarakat agar calon pengantin memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Menurut Azan, ketelitian tersebut diperlukan untuk menjaga tertib administrasi pencatatan pernikahan sekaligus memberikan kepastian kepada calon pengantin. KUA berupaya agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas sejak awal sehingga tidak mengalami kendala ketika memasuki tahapan pemeriksaan nikah maupun pelaksanaan akad.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara persetujuan atau izin orang tua dengan ketentuan mengenai batas usia perkawinan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Apabila belum mencapai usia tersebut, terdapat mekanisme dispensasi kawin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelayanannya, KUA Sidikalang terus mengedepankan pendekatan informatif dan pendampingan. Catin tidak hanya diarahkan untuk melengkapi dokumen, tetapi juga diberikan pemahaman mengenai tahapan administrasi sehingga proses pendaftaran pernikahan dapat berjalan secara tertib.
Pelayanan kepada Anggita Rahmadani dan Sawaluddin Pasi menjadi bagian dari komitmen KUA Sidikalang dalam memastikan setiap proses pencatatan pernikahan dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan. Melalui pelayanan yang teliti dan komunikatif, KUA berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kelengkapan administrasi sebelum melangsungkan pernikahan. (sam)