Bimwin Catin 13 Pasang di KUA Lima Puluh, Bekal Membangun Keluarga Sakinah

Lima Puluh, (Humas).  Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lima Puluh melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) bagi Calon Pengantin di Balai Nikah KUA Kecamatan Lima Puluh, Rabu 5 Agustus 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 13 pasang calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah pada periode 6–12 Agustus 2026 di wilayah kerja KUA Kecamatan Lima Puluh.

Bimbingan Perkawinan merupakan salah satu upaya Kementerian Agama dalam mempersiapkan calon suami dan istri agar memiliki bekal pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman yang memadai dalam membangun rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Kegiatan diawali dengan penyampaian materi "Mengelola Konflik Keluarga" oleh M. Asrul Toni Marpaung, S.Pd, Penghulu KUA Kecamatan Lima Puluh. Dalam paparannya disampaikan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam kehidupan rumah tangga, namun harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik, saling menghargai, dan mengedepankan musyawarah sehingga tidak berkembang menjadi perselisihan yang berkepanjangan.

Materi berikutnya disampaikan oleh Kismawati, S.Pd, Staf KUA Kecamatan Lima Puluh, dengan tema "Membangun Landasan Keluarga Sakinah". Ia menekankan pentingnya membangun keluarga yang berlandaskan keimanan, kasih sayang, tanggung jawab, serta komitmen bersama sebagai pondasi utama dalam mewujudkan keluarga yang harmonis dan penuh keberkahan.

Selanjutnya, Hj. Nirwanti Harahap, S.Ked., M.Si, Staf KUA Kecamatan Lima Puluh, menyampaikan materi "Kesehatan Keluarga". Dalam pemaparannya dijelaskan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental pasangan, menerapkan pola hidup sehat, serta mempersiapkan kehamilan dan tumbuh kembang anak sebagai bagian dari upaya menciptakan keluarga yang sehat dan berkualitas.

Materi terakhir disampaikan oleh H. Sofyan Siagian, S.Ag, Penghulu KUA Kecamatan Lima Puluh, dengan tema "Generasi Berkualitas". Beliau mengajak seluruh calon pengantin untuk mempersiapkan diri menjadi orang tua yang mampu melahirkan generasi yang beriman, berakhlak mulia, sehat, cerdas, dan berdaya saing melalui pola asuh yang baik serta keteladanan dalam Keluarga, disamping menjelaskan kewajiban Pasangan catin untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan.

"Bimbingan Perkawinan bukan sekadar kegiatan pembekalan, tetapi merupakan layanan yang wajib diikuti oleh setiap calon pengantin sebagai bagian dari pelayanan pencatatan nikah di KUA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dan dijabarkan lebih lanjut melalui Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1221 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin," katanya. 

Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias serta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan kepada para narasumber. Diharapkan melalui Bimbingan Perkawinan ini, setiap pasangan calon pengantin memiliki kesiapan yang lebih matang dalam menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga sehingga mampu membangun keluarga yang kokoh dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama, dilanjutkan dengan penyerahan Buku Fondasi Keluarga Sakinah, sertifikat Bimbingan Perkawinan kepada seluruh peserta, serta foto bersama sebagai penutup rangkaian kegiatan (SS)


Bagikan Artikel