Siak (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Dayun kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun keluarga
sakinah melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon
pengantin. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KUA dan diikuti oleh 18 pasang
calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat.
Selasa (21/04/2026)
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan
Dayun, Najamudin, menyampaikan materi terkait regulasi perkawinan yang berlaku
di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pemahaman terhadap aturan hukum menjadi hal
yang sangat penting bagi calon pengantin agar pernikahan yang dilaksanakan
tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara negara.
Materi yang disampaikan mencakup ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU
Perkawinan, termasuk batas usia minimal perkawinan, syarat-syarat administrasi,
serta pentingnya pencatatan pernikahan di KUA bagi umat Islam.
Selain itu, juga dijelaskan mengenai prosedur
pendaftaran nikah, hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif hukum, serta
konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan perkawinan.
Para peserta diingatkan agar mempersiapkan seluruh dokumen dengan baik dan
mengikuti prosedur yang telah ditetapkan guna menghindari kendala di kemudian
hari.
Kegiatan Bimwin ini tidak hanya berfokus pada
aspek regulasi, tetapi juga dilengkapi dengan materi lain seperti pengelolaan
konflik dalam rumah tangga, kesehatan reproduksi, serta pengelolaan ekonomi
keluarga. Para pemateri yang terdiri dari penyuluh agama Islam dan tenaga
profesional.
Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi
diskusi dan tanya jawab, di mana para calon pengantin memanfaatkan kesempatan
tersebut untuk berkonsultasi terkait berbagai hal yang berkaitan dengan
kehidupan berumah tangga, baik dari sisi hukum maupun praktik kehidupan
sehari-hari.
Najamudin mengharapkan dengan terlaksananya
kegiatan ini Catin dapat meminimalisir konflik yang terjadi dalam rumah tangga.
โKita berharap dengan kegiatan Binwin ini para calon pengantin memiliki
pemahaman yang komprehensif tentang regulasi dan kehidupan rumah tangga,
sehingga mampu membangun keluarga yang harmonis, taat hukum, dan berlandaskan
nilai-nilai keagamaanโ, ungkap Najamudin. (Nj/Fz)