APRI Kaltim Dukung Implementasi Aplikasi Mawadah, Perkuat Digitalisasi Akta Nikah di Kaltim

Penajam Paser Utara, 7 Oktober 2026 โ€” Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kalimantan Timur menyatakan dukungan terhadap implementasi Aplikasi Mawadah (Manajemen Arsip dan Wadah Dokumen Akta Nikah) sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola dan digitalisasi arsip dokumen pernikahan di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA).


Dukungan tersebut disampaikan Ketua PW APRI Kalimantan Timur, H. Hairillah, S.Ag., M.H., sebagai bentuk komitmen APRI dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepenghuluan, khususnya melalui pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan arsip dan dokumen akta nikah.

Menurutnya, digitalisasi arsip merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan administrasi KUA yang lebih tertib, efektif, aman, dan mudah ditelusuri. Kehadiran Aplikasi Mawadah diharapkan dapat membantu KUA dalam melakukan penataan arsip nikah secara lebih sistematis dan berkelanjutan.

โ€œAPRI Kalimantan Timur mendukung implementasi Aplikasi Mawadah. Digitalisasi arsip nikah merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk meningkatkan tertib administrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penghulu dan seluruh unsur KUA perlu bersinergi agar implementasi aplikasi ini dapat berjalan secara optimal,โ€ ujar H. Hairillah.

Dukungan APRI Kaltim tersebut sejalan dengan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Mawadah yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Kepala KUA, operator, dan penyuluh agama dari empat KUA se-Kabupaten Penajam Paser Utara. Sosialisasi menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran KUA dalam menerapkan sistem pengelolaan arsip nikah berbasis digital.

Hadir dalam kegiatan tersebut H. Rudi Kartono, S.HI., M.Sos., Kabid Bimas Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, H. Elhamsyah, S.Ag., Ketua Tim Kepenghuluan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H. Muhammad Syahrir, M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, serta H. Agus Sukamto, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Penajam Paser Utara.

H. Rudi Kartono dalam arahannya menekankan pentingnya kolaborasi antara penghulu, penyuluh, operator, dan seluruh jajaran KUA dalam mendukung transformasi digital pelayanan administrasi.

Implementasi Mawadah tidak hanya dipandang sebagai penggunaan sebuah aplikasi, tetapi sebagai bagian dari perubahan tata kelola arsip nikah menuju sistem yang lebih tertib dan terdokumentasi.

APRI Kaltim menilai sinergi antara Kanwil Kemenag Kaltim, KUA, penghulu, operator, penyuluh, serta organisasi profesi penghulu menjadi faktor penting dalam memastikan implementasi Mawadah dapat diterapkan secara konsisten di seluruh KUA di Kalimantan Timur.

Dengan dukungan berbagai pihak, Aplikasi Mawadah diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen dalam memperkuat digitalisasi arsip nikah, tertib administrasi, keamanan dokumen, serta peningkatan kualitas pelayanan kepenghuluan kepada masyarakat di Kalimantan Timur

Bagikan Artikel