Kegiatan yang digelar di Aula KUA Labuhan Ratu ini merupakan bagian dari pengabdian masyarakat dosen dan mahasiswa program doktor IAIN Metro, serta menjadi upaya strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya legalitas pernikahan.
Kepala KUA Labuhan Ratu, H. Solihin Panji dalam sambutannya menegaskan bahwa layanan pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting dalam menjamin kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka. โDengan tercatatnya pernikahan secara resmi, maka hak-hak keperdataan keluarga dapat terlindungi dengan baik, termasuk dalam hal waris, akta kelahiran anak, dan akses pelayanan publik,โ ujarnya.
FGD ini dihadiri oleh unsur aparatur desa, tokoh agama, kepala dusun, dan Kaur Desa dari seluruh desa di Kecamatan Labuhan Ratu. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti diskusi. Berbagai pertanyaan dan permasalahan di desa masing-masing mengemuka, mulai dari fenomena pernikahan tanpa pencatatan resmi, hambatan administratif, hingga solusi yang dapat ditempuh oleh aparat desa dalam membantu warga.
Salah satu peserta, Kepala Desa dari Desa Labuhan Ratu, menyampaikan kekhawatirannya mengenai masih banyaknya warga yang menikah secara agama namun belum mencatatkan pernikahan mereka di KUA. โKami membutuhkan pendampingan dalam menjembatani masyarakat agar tidak takut mengurus isbat nikah. Karena banyak yang belum tahu prosedurnya,โ ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, narasumber dari IAIN Metro memberikan penjelasan mengenai mekanisme isbat nikah serta peran penting aparatur desa dalam memberikan edukasi dan pendampingan administrasi. Peserta pun diajak aktif menyusun langkah-langkah strategis guna menekan angka pernikahan tidak tercatat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara KUA, akademisi, dan aparatur desa semakin kuat dalam mendorong tertib administrasi pernikahan sebagai bagian dari perlindungan hukum dan pelayanan masyarakat yang lebih baik.***(NL)