Kehadiran beliau menjadi bukti nyata dukungan pemerintah desa terhadap upaya legalisasi pernikahan warganya melalui jalur isbat nikah. Para pasangan yang dibawa merupakan warga yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum negara.
Setibanya di KUA, rombongan disambut hangat oleh para penyuluh agama Islam yang bertugas. Proses pelayanan berjalan dengan cepat, tertib, dan profesional, sesuai standar pelayanan prima yang terus diupayakan oleh KUA Labuhan Ratu.
Penyuluh Agama Islam P3K, Nurlailani, mengungkapkan apresiasinya atas partisipasi masyarakat yang tinggi dalam kegiatan ini. โKami sangat menyambut baik antusiasme masyarakat dalam mengikuti isbat nikah. Ini menunjukkan kesadaran yang semakin tumbuh akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,โ ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara KUA dan pemerintah desa seperti ini sangat membantu dalam percepatan pelayanan keagamaan dan administrasi kependudukan di tingkat akar rumput.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam mendapatkan legalitas pernikahan, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap perlindungan hukum keluarga dan kepastian hak-hak sipil anak.***(NL)