Habinsaran, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Habinsaran secara resmi menyerahkan dokumen Hasil Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait program percepatan sertifikasi tanah wakaf kepada Pemerintah Desa Parsoburan Barat pada Jumat, 4 September 2026. Sinergi ini merupakan langkah nyata di tingkat akar rumput dalam mengamankan aset-aset keagamaan yang selama ini rentan terhadap sengketa hukum. Penyerahan dokumen ini menjadi awal dari komitmen bersama untuk memberikan kepastian hukum yang mutlak atas seluruh tanah wakaf yang berada di wilayah Desa Parsoburan Barat.
Dalam pertemuan kelembagaan yang berlangsung khidmat di Kantor Desa Parsoburan Barat, Kepala KUA Kecamatan Habinsaran, Ikhsan Yakin Siregar, menyampaikan bahwa gerakan lokal ini memiliki payung hukum yang sangat kuat di tingkat regional. Ia memaparkan Hasil PKS strategis yang telah ditandatangani bersama oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), Kejaksaan Tinggi, Pemerintah Daerah (Pemda), Kantor Pertanahan (Kantah/BPN), dan Kanwil Kemenag Sumut. Sinergi multi-sektoral skala besar ini dibentuk secara khusus untuk memotong jalur birokrasi yang rumit, memberikan asistensi hukum terpadu, serta memastikan proses verifikasi tanah keagamaan menjadi lebih cepat dan efisien.
Namun, implementasi program percepatan di Desa Parsoburan Barat langsung diuji oleh tantangan administratif yang cukup kompleks di lapangan. Berdasarkan hasil inventarisasi awal yang tercantum dalam dokumen tersebut, ditemukan sejumlah bidang tanah tempat ibadah dan fasilitas sosial yang posisinya terindikasi masuk ke dalam kawasan register (Kawasan Hutan Negara). Meskipun objek-objek tanah wakaf tersebut secara keagamaan telah memiliki legalitas dasar berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari KUA, pihak Kantah BPN secara regulasi belum dapat menerbitkan sertifikat final karena status penguasaan lahan yang masih tumpang tindih dengan klaim kehutanan negara.
Menyikapi kendala tersebut, Ikhsan Yakin Siregar menegaskan bahwa keberadaan dokumen AIW yang disimpan di arsip bimas islam kemenag toba samosir adalah bukti hukum yang sah mengenai perbuatan hukum wakaf dari Wakif (pemberi) kepada Nadzir (pengelola). Kendati demikian, guna menembus aturan pertanahan nasional, status kawasan register di atas lahan tersebut harus diclearkan terlebih dahulu melalui mekanisme kedinasan yang berlaku. Di situlah letak pentingnya keterlibatan unsur Kejaksaan dan Pemda di dalam PKS tingkat provinsi, yang siap memberikan pertimbangan serta pendampingan hukum pidana maupun perdata bagi aset umat yang terjebak di zona hijau hutan negara.
Kepala Desa Parsoburan Barat, Demas Simangunsong, menyambut baik transparansi data tersebut dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk menghadapi tantangan administratif ini secara taktis. Pihak desa menyadari sepenuhnya bahwa validitas status tanah tempat ibadah, pemakaman, adalah hal yang sangat krusial bagi ketenteraman warga desa. Tanpa adanya sertifikat resmi dari negara, aset-aset sosial keagamaan yang berada di dalam kawasan register tersebut akan selalu dibayangi risiko klaim sepihak atau alih fungsi lahan yang merugikan masyarakat luas di masa mendatang.
Sebagai langkah konkret pasca-menerima berkas PKS, Demas Simangunsong berkomitmen untuk mengidentifikasi titik koordinat geografis, serta mengumpulkan dokumen pendukung mengenai riwayat kepemilikan tanah secara historis. Kerja sama dari aparatur desa ini menjadi kunci utama mengingat mereka adalah pihak yang paling memahami kondisi riil di lapangan serta batas-batas alam yang berbatasan langsung dengan wilayah hutan negara.
Sebagai bentuk komitmen total, KUA Habinsaran Melalui implementasi PKS lintas instansi yang disambut antusias oleh Pemdes Parsoburan Barat ini, diharapkan hambatan kawasan register dapat segera terurai sehingga tanah wakaf di desa tersebut bisa bersertifikat resmi. ( Iys )