Siak (Humas) Komitmen mewujudkan pengelolaan wakaf yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum terus diperkuat oleh KUA Kecamatan Siak. Salah satunya melalui penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada wakif dan nazhir sebagai bukti administrasi atas pelaksanaan ikrar wakaf. Penyerahan AIW menjadi langkah penting dalam menjaga amanah wakif sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap harta benda yang telah diwakafkan.
Seperti yang dilaksanakan pada Rabu sore (02/09/2026), bertempat di ruang kerja Kepala KUA Kecamatan Siak, Alwis selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menyerahkan AIW kepada Wan Zainuri selaku wakif yang telah mewakafkan sebidang tanah seluas 12.312 meter persegi kepada Buya Gafur Saputra selaku nazhir. Penyerahan tersebut disaksikan oleh para saksi.
Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi perkebunan Pondok Pesantren Nurul Furqon di Kampung Rawang Air Putih. Ke depan, tanah tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu penopang ekonomi pesantren sekaligus dikelola secara produktif dan berkelanjutan.
Alwis menjelaskan, proses penerbitan AIW telah melalui tahapan yang dilakukan secara cermat, mulai dari survei lokasi, memastikan batas atau sempadan tanah, hingga verifikasi administrasi, khususnya terkait dokumen kepemilikan tanah. โKami memastikan setiap proses wakaf dilakukan sesuai ketentuan, sehingga wakif merasa aman dan nazhir juga memiliki kepastian dalam mengelola tanah wakaf. Wakaf ini bukan hanya tentang menyerahkan tanah, tetapi bagaimana amanah tersebut dapat dijaga dan memberikan manfaat yang berkelanjutan,โ ujar Alwis.
Ia menambahkan, keberhasilan proses tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, khususnya Rahmad Hidayat, PLO KUA Kecamatan Siak yang membidangi zakat dan wakaf, pihak Pondok Pesantren Nurul Furqon Kampung Rawang Air Putih, serta Wan Zainuri selaku wakif. โKami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membersamai proses ini dari awal hingga terbitnya AIW. Semoga tanah yang diwakafkan ini benar-benar dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi perkembangan Pondok Pesantren Nurul Furqon serta masyarakat,โ tambahnya.
Alwis juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menunaikan wakaf, tetapi memastikan setiap proses wakaf tercatat dan memiliki dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. โWakaf bukan sekadar menyerahkan harta, tetapi menghadirkan amanah dan manfaat yang terus mengalir. Karena itu, kami mengajak masyarakat yang ingin berwakaf untuk berkonsultasi dengan KUA agar prosesnya tertib, jelas, dan memiliki kepastian hukum,โ ungkapnya.
KUA Kecamatan Siak berkomitmen terus memberikan pelayanan wakaf yang humanis, profesional, dan transparan sebagai bagian dari penguatan ekosistem wakaf di Kabupaten Siak. Dengan pengelolaan yang tepat, setiap harta yang diwakafkan diharapkan dapat menjadi amal jariyah sekaligus sumber kemaslahatan bagi generasi mendatang. (Aws/Fz)