12 Persil Tanah Wakaf Didata, KUA Muara Batangtoru Percepat Sertifikasi Aset Umat

Muara Batangtoru, (Humas). Upaya memperkuat kepastian hukum aset wakaf terus dilakukan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Muara Batangtoru. Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Selatan, KUA Muara Batangtoru melakukan pengukuran pertapakan Masjid An Nur di Dusun Bongal, Desa Muara Hutaraja, Kecamatan Muara Batangtoru, Senin (31/08/2026).

Pengukuran tersebut menjadi bagian dari program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dilaksanakan BPN Kabupaten Tapanuli Selatan. Langkah ini sekaligus menjadi ikhtiar untuk memastikan aset wakaf yang telah lama dimanfaatkan masyarakat memiliki kepastian dan perlindungan hukum.

Kepala KUA Kecamatan Muara Batangtoru, Syoufinal, MA, hadir langsung dalam kegiatan pengukuran bersama petugas BPN Kabupaten Tapanuli Selatan. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf merupakan tahapan penting dalam menjaga keberlangsungan aset yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat.

โ€œTanah wakaf merupakan amanah. Karena itu, legalitasnya harus kita jaga dan pastikan. Sertifikasi menjadi salah satu bentuk ikhtiar agar aset wakaf memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,โ€ ujar Syoufinal.

Menariknya, pertapakan Masjid An Nur bukan merupakan tanah wakaf baru. Tanah tersebut telah resmi diwakafkan dan memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang tercatat sejak tahun 1990. Namun, sertifikat tanah wakafnya masih perlu dituntaskan sebagai bentuk penguatan legalitas atas aset tersebut.

Dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf BPN Kabupaten Tapanuli Selatan, KUA Muara Batangtoru mencatat terdapat lebih kurang 12 persil tanah wakaf yang telah memiliki AIW. Dari jumlah tersebut, dua persil saat ini sedang dalam proses sertifikasi wakaf secara gratis, salah satunya adalah pertapakan Masjid An Nur Dusun Bongal.

Bagi KUA Muara Batangtoru, program tersebut menjadi momentum strategis untuk mendorong masyarakat dan nazhir agar tidak berhenti pada proses ikrar wakaf dan penerbitan AIW, tetapi melanjutkannya hingga sertifikat tanah wakaf diterbitkan.

Syoufinal mengapresiasi sinergi dengan BPN Kabupaten Tapanuli Selatan dalam percepatan sertifikasi tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi sangat dibutuhkan agar proses legalisasi aset wakaf dapat berjalan lebih efektif. 


โ€œIni merupakan kerja bersama. KUA memiliki peran dalam administrasi dan pembinaan perwakafan, sementara proses sertifikasi berada pada kewenangan pertanahan. Dengan sinergi yang baik, kita berharap tanah-tanah wakaf yang sudah memiliki AIW dapat segera memiliki sertifikat,โ€ jelasnya.

Ia berharap sertifikasi terhadap pertapakan Masjid An Nur dapat segera dituntaskan dan diikuti oleh tanah-tanah wakaf lainnya yang telah memiliki AIW di wilayah Kecamatan Muara Batangtoru.

โ€œHarapan kita bukan hanya selesai secara administrasi, tetapi aset wakaf benar-benar terlindungi untuk kepentingan umat. Apa yang diwakafkan hari ini harus tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan generasi yang akan datang,โ€ pungkasnya.

Pengukuran pertapakan Masjid An Nur tersebut menjadi salah satu langkah konkret KUA Muara Batangtoru dalam memperkuat tata kelola wakaf. Dari AIW menuju sertifikat, dari legalitas menuju perlindungan aset umat, sinergi KUA dan BPN diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kepastian hukum bagi tanah-tanah wakaf di wilayah tersebut.


Bagikan Artikel