PW. APRI Sumsel (Musi Rawas ), – Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan pasal 3 ayat (2) mengatur Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas mengunakan kesempatan tersebut untuk melaksanakan bimbingan perkawinan (Bimwin) mandiri bagi calon pengantin (Catin) yang akan melangsungkan pernikahan pada bulan Februari dan Maret 2026, Selasa 27/01/2026 yang dilaksanakan di Balai Nikah KUA Kecamatan Jayaloka dikuti 9 pasang catin.
Fitrian,
S.Ag., MH Kepala KUA Kecamatan Jayaloka saat membuka acara bimwin
mandiri mengatakan “Bimwin merupakan
program wajib Kementerian Agama RI bagi calon pengantin yang akan melangsungkan
akad nikah dengan tujuan utama memberikan bekal persiapan membagun rumah tangga
dan khusus KUA Kecamatan Jayaloka materi binwin akan kita isi dengan simulasi
akad nikah mulai dari tempat duduk, lafaz ijab-kabul sampai pembacaan sighat taklik jika diminta
mempelai perempuan”. Ungkap Fitrian.
Adapun narasumber dalam Bimwin mandiri KUA
Kecamatan Jayaloka akan disisi oleh ASN KUA
Kecamatan Jayaloka yang telah memiliki sertifikasi Fasilisator Bimwin dari
Kementerian Agama antara lain Fitrian, S.Ag, MH, Hj. Muharti, S.Ag, Supardiyono, S.Sos
dan Misbah, S.Fil.I. dengan materi bimwin yakni Landasan Keluarga Sakinah, Dinamika
Psikologi Keluarga, Keluarga berkualitas, mengelola keuangan keluarga, Mengelola
managemen konflik keluarga, dan simulasi akad nikah.
“Dengan
adanya bimwin mandiri ini, semoga catin di wilayah Kecamatan Jayaloka memiliki
gambaran secara detail konsep keluarga Sakinah, mawaddah dan rahmah serta tidak akan grogi secara berlebihan karena simulasi akad nikah sudah kita praktekkan pada saat bimwin ”. Tutup Fitrian
diakhir Bimwin Mandiri.
Selesai
mengikuti Bimwin catin diberikan piagam penghargaan tanda telah mengikuti bimwin
yang diadakan KUA Kecamatan Jayaloka dan buku saku catin serta ber-pose
bersama. (Md)